kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.961   -146,45   -2,06%
  • KOMPAS100 1.039   -24,80   -2,33%
  • LQ45 816   -17,43   -2,09%
  • ISSI 212   -4,24   -1,96%
  • IDX30 417   -9,71   -2,28%
  • IDXHIDIV20 503   -10,10   -1,97%
  • IDX80 118   -2,73   -2,25%
  • IDXV30 125   -2,34   -1,85%
  • IDXQ30 139   -2,65   -1,87%

Soal Harga MinyaKita, Ini Peringatan dari Pemerintah


Senin, 19 Agustus 2024 / 20:21 WIB
Soal Harga MinyaKita, Ini Peringatan dari Pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberikan tindakan tegas ke pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan soal harga MinyaKita


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan," kata .Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang pada jumpa pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (19/8).

Moga menjelaskan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Baca Juga: HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan MinyaKita sebesar Rp 15.700 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, maka terjadi sedikit penyesuaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×