Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta aktif berkoordinasi dengan Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS) untuk mendalami dugaan suap perusahaan software Jerman SAP ke sejumlah pejabat Indonesia.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK harus mulai meminta informasi dari DoJ AS melalui kedubesnya di Jakarta.
“(Ini) Untuk mendapatkan bukti – bukti pemberian suap atau gratifikasi oleh pejabat Indonesia, sehingga bisa dikembangkan menjadi perkara korupsi atau gratifikasi yang tidak dilaporkan,” ujar Fickar saat dihubungi Kontan, Senin (15/1).
Baca Juga: Ada Pejabat Indonesia Terlibat Suap Kasus Perusahaan Jerman, Begini Respons KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK sudah berkoordinasi dengan DoJ AS dan FBI. Koordinasi dilakukan untuk mengusut dugaan suap tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengatakan, Pada tahun 2018, BP3TI berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Labuhanbatu Sumut Erik Adtrada Ritonga dalam OTT
Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
“Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” ujar Sudarmanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News