kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kasus Dugaan Suap Terkait Pemeriksaan BPK, KPK Tahan Pj Bupati Sorong


Selasa, 14 November 2023 / 13:02 WIB
Kasus Dugaan Suap Terkait Pemeriksaan BPK, KPK Tahan Pj Bupati Sorong
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Kasus Dugaan Suap Terkait Pemeriksaan BPK, KPK Tahan Pj Bupati Sorong.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. KPK menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Enam tersangka tersebut antara lain Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), dan dua pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, yaitu David Patasaung dan Abu Hanifa.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di rumah tahanan negara KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (14/11).

Baca Juga: Anggota Kabinet Jokowi Tersandung Rasuah, MAKI: Tata Kelola Pemerintahan Buruk

Firli menjelaskan, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya  di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personil yaitu PLS sebagai penanggungjawab, AH selaku pengendali teknis, DP selaku ketua tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada pemerintah daerah Sorong.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan tersebut, pada Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM (Pj Bupati Sorong) dengan AH dan DP yang juga merupakan representasi dari PLS.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada atau ditiadakan. Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi berpindah – pindah. Di antaranya di hotel yang ada di Sorong.

Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan oleh ES dan MS pada YPM. Begitupun AH dan DP juga menyampaikan laporan sekaligus menyerahkan uang tersebut kepada PLS.

Istilah yang ditemukan dan dipahami dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penyerahan uang tersebut yaitu titipan.

“Sebagai bukti permulaan, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS kepada PLS, AH dan DP sejumlah uang tunai Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek rolex,” ungkap Firli.

Sedangkan penerimaan PLS bersama sama AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar.

“Terkait dengan besaran yang diberikan maupun diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tentunya akan dikembangkan dalam proses penyidikan,” ucap Firli.

Baca Juga: Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Utama BPK, I Nyoman Wara mengatakan, BPK sangat menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK.

Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum BPK, Nyoman mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud.

“Secara internal BPK tidak mentolerir dan kami pastikan, kami akan menindak tegas oknum BPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai,” ujar Nyoman.

Nyoman menambahkan, BPK akan terus menegakan nilai dasar yaitu integritas, independensi dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK. Ketika ditanya soal Anggota BPK Achsanul Qosasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, Nyoman merespons hal seperti berikut.

Baca Juga: Satgas TPPU Usut Kasus Impor Emas Grup SB, Pajak Kurang Bayar Capai Ratusan Miliar

“Kami tidak bisa merespons di sini karena kebetulan hari ini kita bicara kasus yang disampaikan KPK tadi. Dari jawaban tadi atau yang kami sampaikan tadi sebenarnya secara implisit sudah terjawab sebetulnya bahwa kami akan menindaklanjuti apapun adanya dugaan-dugaan pelanggaran etik di BPK,” jelas Nyoman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×