kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Indonesia Minta Bantuan Belanda dan Prancis


Senin, 11 September 2023 / 06:32 WIB
Soal UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Indonesia Minta Bantuan Belanda dan Prancis
ILUSTRASI. Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi, pemerintah Indonesia meminta dukungan Belanda dan Perancis.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Soal penghapusan kebijakan Uni Eropa soal European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi, pemerintah Indonesia meminta dukungan Belanda dan Perancis. Aturan tersebut dinilai sangat merugikan Indonesia. 

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dan Presiden Perancis Emmanuel Macron di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu (9/9/2023). 

"Kita minta dukungan Belanda menjelaskan posisi Indonesia bahwa European Union Deforestation menyusahkan Indonesia, karena akan pengaruh terhadap produk pertanian kita, seperti kopi, coklat, lada, karet, sawit. Itu sangat merugikan," ujar Zulhas, sapaan akrabnya. 

Menurut perhitungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Undang-Undang Anti Deforestasi yang berpotensi menghambat perdagangan antara RI dan Uni Eropa sebesar 6,7 miliar dollar AS. 

Baca Juga: KTT G20 India, Jokowi Ajak Para Pemimpin Lakukan Aksi Nyata Lindungi Bumi

UU Anti Deforestasi telah disahkan Uni Eropa pada Mei 2023 lalu dan akan diundangkan serta resmi berlaku pada 2025 mendatang. Dalam aturan itu produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya yang masuk ke Uni Eropa harus memenuhi sejumlah syarat melalui uji tuntas. 

Produk yang dihasilkan dari proses memicu deforestasi per 31 Desember 2020 tidak boleh dijual ke Uni Eropa. Alasannya, Uni Eropa ingin menekan laju deforestasi dan mencegah berlanjutnya degradasi dan penyalahgunaan hutan. 

Di sisi lain, pada pertemuan tersebut, Zulhas juga meminta Belanda dan Prancis untuk mendorong penyelesaian perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Percepatan penyelesaian IEU-CEPA ditargetkan selesai akhir 2023. 

Baca Juga: Gapki: Ekspor Minyak Sawit Indonesia ke China Bakal Tembus 7 Juta Ton

"Nilai perdagangan kita dengan Uni Eropa kan kecil dibanding negara ASEAN lainnya, baru sepertiga. Dengan adanya IEU-CEPA diharap meningkat. Sebab Uni Eropa maupun Indonesia memiliki potensi yang lebih besar dari biasanya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Minta Belanda dan Perancis Bantu Dorong Penghapusan UU Anti Deforestasi Uni Eropa"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×