kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Dekopin, Kemenkop UKM pastikan tidak berpihak


Kamis, 10 September 2020 / 17:46 WIB
Soal Dekopin, Kemenkop UKM pastikan tidak berpihak
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. KONTAN/Baihaki/9/7/2020


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan memastikan bahwa, baik Menkop UKM Teten Masduki dan dirinya tidak terlibat apapun dalam permasalahan di tubuh Dekopin.

"Kami tidak berpihak pada urusan yang sifatnya hak sebuah organisasi. Malahan kami membutuhkan organisasi Dekopin yang besar dan kuat untuk bersana-sama memerangi dampak negatif pandemi Covid - 19 terhadap ekonomi rakyat melalui koperasi," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (10/9).

Pihaknya juga menjelaskan bahkan sudah mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, meski kemudian belum ada solusi. 

Adapun duduk perkara, bermula ketika berlangsungnya Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada November 2019 yang dibuka Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Hasil musyawarah menetapkan Anggaran Dasar Dekopin yang baru. Berdasarkan Anggaran Dasar yang baru tersebut, peserta Munas memilih secara aklamasi dan menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 - 2024.

Di sisi lain, terdapat sekelompok peserta Munas yang tidak menyetujui AD/ART berlaku karena berdasarkan perundang-undangaan harus diubah melalui Keputusan Presiden (Keppres). Mereka yang tidak setuju memilih walk-out dari Munas.

Kelompok tersebut kemudian menyelenggarakan rapat dan memutuskan Sri Untari sebagai Ketua Umum. Dari sini permasalahan, karena terdapat 2 kepengurusan Dekopin.

Baca Juga: Menanti Formula Tepat Aturan Pengembangan Koperasi

Setelah Munas, kedua pihak menemui MenkopUKM dan melaporkan hasil Munas berdasarkan versi masing-masing.

Lanjut Rully, MenkopUKM meminta agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi dengan menugaskan Sesmenkop dan Deputi Bidang Kelembagaan untuk memediasi. Namun belum ada titik temu.

"Selanjutnya kelompok Untari membuat surat ke Dirjen Perundang-Undangan, karena dianggap Pak Nurdin Halid melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekopin. Kemudian, dikeluarkan surat bahwa kepengurusan yang legal itu, kepengurusan Bu Untari," jelas Rully.

Perihal surat Dirjen Perundang-Undangan disebut Rully, pihaknya sangat menghormati. Namun, dijelaskan juga agar pihak-pihak yang merasa kurang puas dapat mengambil langkah pada jalur hukum.

"Sebagai orang yang berlatarbelakang gerakan koperasi, saya sangat mendukung upaya rekonsiliasi damai untuk Dekopin yang kuat, bersatu, dan bermanfaat bagi masyarakat koperasi yang senyatanya. Hingga bisa membawa sejarah yang baik ke masa depan," kata Dia.

Selanjutnya: Diikuti 3.267 orang di hari pertama, Pertamina SMEXPO 2020 tuai pujian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×