kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Soal dana kampanye, Sandiaga: Sedih, sedikit


Minggu, 23 September 2018 / 20:39 WIB
Soal dana kampanye, Sandiaga: Sedih, sedikit
ILUSTRASI. JURUS BANGAU SANDIAGA UNO


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelaporan dana awal kampanye para peserta Pemilu 2019, baik partai politik maupun pasangan capres-cawapres, pada hari ini, Minggu (23/9).

Calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Sandiaga Uno mengatakan, ia sendiri yang akan melaporkan dana awal kampanye ke KPU. Sandiaga mengaku sedih karena dana kampanye yang terkumpul sedikit.

"Kemarin itu adalah hari terakhir laporan pembukuannya, dan hari ini saya sendiri yang akan laporkan dana kampanye awal. Sedih, sedikit," kata Sandiaga saat ditemui usai deklarasi kampanye damai di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu.

Namun, Sandiaga belum mau menyebut secara rinci jumlah dana kampanye untuk Pemilu 2019.Di lokasi yang sama, salah satu ketua umum partai koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkfli Hassan menyebutkan, dana kampanye baru terkumpul sebesar Rp 100 juta. "Dana kampanye berapa itu, Rp100 juta apa kalau enggak salah. Baru terkumpul segitu," kata Zulkifli.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengimbau peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, 22 September 2018.

Jika terlambat, lanjut Hasyim, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu. Namun demikian, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Bukan untuk calon presiden dan wakil presiden. "Kalau lebih dari tanggal 23 (September), dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD, pilpres enggak ada (sanksi)," kata Hasyim usai acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). (Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya soal Dana Kampanye, Kata Sandiaga, "Sedih, Sedikit""

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×