Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah ternyata terus bergerak senyap menuntut ganti rugi sejumlah perusahaan, yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan gambut. Saat ini baru pihak PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) yang mengaku digugat pemerintah.
Gugatan itu dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-Sel. Dalam gugatannya, pemerintah menuntut ganti rugi pada anak usaha Sampoerna Agro, PT National Sago Prima sebesar Rp 1,07 triliun.
Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan membenarkan gugatan tersebut. Menurutnya, kasus perdata terkait kebakaran hutan dan lahan gambut memang terus berjalan pararel dengan penanganan bencana asap di lapangan.
Menurutnya, Sampoerna tidak sendirian dalam perkara perdata yang menyebabkan negara rugi tersebut. Beberapa perusahaan lain juga digugat terkait masalah yang sama. "Soal gugat menggugat memang sambil jalan, tapi kita belum mau mengekspose," kata Luhut, Senin (26/10) di Jakarta.
Ia memang tidak menjelaskan substansi perkara. Sebab, hal itu akan dijelaskan dipengadilan baik dalam dokumen gugatan atau dokumen-dokumen lainnya. Kabarnya, sidang perdana perkara perdata ini akan mula digelar besok di PN Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News