Reporter: Adi Wikanto |
JAKARTA. Tim Pengawas Kasus Century memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, Rabu (8/12). Ini untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang menjual produk kontrak pengelolaan dana (KPD) atawa discretionary fund melalui PT Bank Century.
Sejatinya, penjualan KPD tersebut sudah berlangsung lama hingga November 2008. Total dana nasabah yang terkumpul mencapai Rp 8 triliun. Namun, dana itu lenyap seiring kebangkrutan Antaboga dan Bank Century pada November 2008.
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR, Anis Matta menegaskan, pemerintah harus segera menyelesaikan masalah itu. Sebab, paripurna DPR sudah menginstruksikan agar masalah itu tidak berlarut-latur. "Penyelesaian masalah itu harus memperhatikan nasib nasabah Bank Century yang membeli produk investasi di Antaboga," kata Anis.
Sementara, dalam rapat tersebut, Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua LPS bersatu suara. Mereka menjelaskan, jenis investasi di Antaboga tersebut bukan merupakan produk bank. Selain itu, penjualan produk tersebut merupakan instruksi oknum direksi Bank Century terdahulu, yakni Robert Tantular. Robert merupakan mantan Direktur Utama sekaligus pemilik saham mayoritas Bank Century. "Robert dan teman-temamnnya yang harus bertanggung jawab utama dalam kasus ini," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News