kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Korban Antaboga tuding hakim terima suap


Selasa, 05 Oktober 2010 / 16:18 WIB


Reporter: Andri Indradie | Editor: Edy Can

JAKARTA. Nasib korban penipuan bodong PT Antaboga Delta Sekuritas benar-benar apes. Setelah duitnya hilang, nasabah tersebut juga tak bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mereka menangkan.

Koordinator Forum Nasabah Antaboga Z. Siput Lokasari menuding putusan itu tidak bisa dieksekusi karena ada penyuapan. Dia menuduh hakim yang menangani kasus itu, Komari, telah menerima suap dari pengacara Bank Mutiara, bank yang dulunya bernama Bank Century. "Kami punya bukti-bukti, salah satunya rekaman. Dia (Komari) juga sudah mengaku menerima suap dari pihak legalnya Bank Mutiara," katanya kepada KONTAN, Selasa (5/10).

Siput mengaku sudah mengadukan tindakan penyuapan ke Mahkamah Agung pada 20 Mei lalu. Sayangnya, dia mengaku Mahkamah Agung belum memberikan sanksi kepada Komari.

Siput bercerita, dugaan suap ini setelah Pengadilan Yogyakarta memenangkan gugatannya. Dalam putusan itu, Bank Mutiara harus membayar ganti rugi kepada mereka. Namun, belakangan, dia mengatakan Komari mengubah putusan sehingga tidak bisa dieksekusi.

Kini, Siput mengaku, tak tahu harus ke mana bercerita tentang kegundahannya terkait hukum di Indonesia. Sebab, Mahkamah Agung sebagai harapan terakhirnya pun juga tak segera menindak hakim Komari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×