kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Korban Antaboga tuding hakim terima suap


Selasa, 05 Oktober 2010 / 16:18 WIB


Reporter: Andri Indradie | Editor: Edy Can

JAKARTA. Nasib korban penipuan bodong PT Antaboga Delta Sekuritas benar-benar apes. Setelah duitnya hilang, nasabah tersebut juga tak bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mereka menangkan.

Koordinator Forum Nasabah Antaboga Z. Siput Lokasari menuding putusan itu tidak bisa dieksekusi karena ada penyuapan. Dia menuduh hakim yang menangani kasus itu, Komari, telah menerima suap dari pengacara Bank Mutiara, bank yang dulunya bernama Bank Century. "Kami punya bukti-bukti, salah satunya rekaman. Dia (Komari) juga sudah mengaku menerima suap dari pihak legalnya Bank Mutiara," katanya kepada KONTAN, Selasa (5/10).

Siput mengaku sudah mengadukan tindakan penyuapan ke Mahkamah Agung pada 20 Mei lalu. Sayangnya, dia mengaku Mahkamah Agung belum memberikan sanksi kepada Komari.

Siput bercerita, dugaan suap ini setelah Pengadilan Yogyakarta memenangkan gugatannya. Dalam putusan itu, Bank Mutiara harus membayar ganti rugi kepada mereka. Namun, belakangan, dia mengatakan Komari mengubah putusan sehingga tidak bisa dieksekusi.

Kini, Siput mengaku, tak tahu harus ke mana bercerita tentang kegundahannya terkait hukum di Indonesia. Sebab, Mahkamah Agung sebagai harapan terakhirnya pun juga tak segera menindak hakim Komari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×