kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.660   22,00   0,13%
  • IDX 8.192   25,33   0,31%
  • KOMPAS100 1.145   5,05   0,44%
  • LQ45 838   1,42   0,17%
  • ISSI 283   -0,90   -0,32%
  • IDX30 442   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 510   1,87   0,37%
  • IDX80 129   0,12   0,09%
  • IDXV30 138   0,13   0,09%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,15%

Bapepam-LK Enggan Komentari Rencana Penggantian Dana Nasabah Antaboga


Selasa, 23 Maret 2010 / 14:54 WIB
Bapepam-LK Enggan Komentari Rencana Penggantian Dana Nasabah Antaboga


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany enggan berkomentar soal rencana pemerintah membayar kerugian nasabah Antaboga dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Orang nomor wahid di regulator pasar modal ini juga enggan berkomentar soal kemungkinan rencana ini akan menjadi preseden buruk dalam penyelesaian kasus di pasar modal, lantaran melunturkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

"Saya tidak mau komentar. Silahkan tanya ke Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani, red), karena keputusan penggunaan APBN ada di tangan dia," ujar Fuad, Selasa (23/3).

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR memberikan persyaratan terhadap rencana pemerintah untuk mengganti dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas memakai uang negara. Syaratnya, pemerintah harus bisa memastikan bahwa uang yang digelontorkan untuk nasabah itu akan kembali lagi pada negara.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, uang penggantian nasabah itu bersifat utang. Yang berarti dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nantinya harus ada jaminan utang. "Ada jaminan kalau uang yang diberikan pada nasabah itu akan kembali lagi pada negara," ujar Harry kepada KONTAN, Selasa (23/3). Uang negara yang akan digelontorkan itu bisa diganti melalui penjualan aset-aset pemilik Antaboga.

Pasalnya, menurut Harry, kerugian swasta tidak bisa diganti begitu saja dengan uang negara. "Harus bisa dipisahkan antara swasta dengan negara," ujar politisi Partai Golkar. Dia sendiri menyambut baik rencana yang bijak dari Presiden RI terkait kasus Antaboga ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×