Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Komoso Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan sepeda saat menggeledah rumah dinasnya. Menurut Edhy Prabowo, sepeda itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjeratnya.
"Saya beli sepeda waktu di Amerika. Ya, maksud Anda kan sepeda yang di rumah saya. Yang disita sama penyidik. Tidak ada hubungannya (dengan kasus)," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Hari ini, Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
Edhy mengatakan, dalam pemeriksaan itu, ia ditanya soal barang-barang mewah yang ia beli di sela-sela kunjungannya di Honolulu, Amerika Serikat. Barang-barang mewah yang dibelinya itu antara lain jam tangan merek Rolex, tas tangan Chanel, serta koper dan dompet merek Louis Vuitton. Barang-barang itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti saat menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Telusuri aliran uang kasus Edhy Prabowo, KPK akan gandeng PPATK
"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti, itu saya akui semuanya. Barang-barang yang saya belanja di Amerika. Baju, apa, semuanya," ujar Edhy.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Edhy di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020), KPK mengamankan 8 unit sepeda. "Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: KPK buka peluang jerat Aero Citra Kargo tersangka korporasi di kasus Edhy Prabowo
Selain itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlah totalnya sekitar Rp 4 miliar dalam penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito. PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Baca Juga: Mentan Syahrul jadi Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, gantikan Luhut
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal 8 Sepeda yang Diamankan KPK, Edhy Prabowo: Saya Beli di Amerika, Tidak Terkait Kasus"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: KPK geledah kantor KKP, amankan sejumlah uang tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News