kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

SNI wajib kopi instan diberlakukan tahun ini


Selasa, 24 Juni 2014 / 13:14 WIB
SNI wajib kopi instan diberlakukan tahun ini
ILUSTRASI. Ketahui Sederet Manfaat Infused Water untuk Kesehatan Jika Dikonsumsi Secara Rutin


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan memberlakukan standar nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kopi instan pada tahun ini.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, SNI wajib itu digunakan untuk melindungi konsumen dalam negeri. "Impor terbesar itu dari produk kopi instan, itu disinyalir produk bermutu rendah. SNI ini untuk lindungi konsumen dan tekan impor," ujar Hidayat, Selasa (24/6).

Faiz Achmad, Direktur Industri Minuman dan Tembakau mengatakan impor kopi instan tersebut harus diuji kadar karena ada kandungan yang tidak menyehatkan tubuh. "Efeknya untuk kesehatan," ujar Faiz.

Ia menjelaskan impor kopi instan datang dari Vietnam. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian impor kopi olahan pada 2013 adalah sebesar US$ 71,19 juta. Catatan itu bertumbuh 15,01% dari impor tahun 2012.

Hidayat menambahkan, proses pemberlakukan SNI wajib tersebut sedang diproses di Badan Standardisasi Nasional (BSN). Rencananya SNI tersebut akan dilakukan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×