kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

SNI wajib kopi instan diberlakukan tahun ini


Selasa, 24 Juni 2014 / 13:14 WIB
SNI wajib kopi instan diberlakukan tahun ini
ILUSTRASI. Ketahui Sederet Manfaat Infused Water untuk Kesehatan Jika Dikonsumsi Secara Rutin


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan memberlakukan standar nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kopi instan pada tahun ini.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, SNI wajib itu digunakan untuk melindungi konsumen dalam negeri. "Impor terbesar itu dari produk kopi instan, itu disinyalir produk bermutu rendah. SNI ini untuk lindungi konsumen dan tekan impor," ujar Hidayat, Selasa (24/6).

Faiz Achmad, Direktur Industri Minuman dan Tembakau mengatakan impor kopi instan tersebut harus diuji kadar karena ada kandungan yang tidak menyehatkan tubuh. "Efeknya untuk kesehatan," ujar Faiz.

Ia menjelaskan impor kopi instan datang dari Vietnam. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian impor kopi olahan pada 2013 adalah sebesar US$ 71,19 juta. Catatan itu bertumbuh 15,01% dari impor tahun 2012.

Hidayat menambahkan, proses pemberlakukan SNI wajib tersebut sedang diproses di Badan Standardisasi Nasional (BSN). Rencananya SNI tersebut akan dilakukan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×