Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan memberlakukan standar nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kopi instan pada tahun ini.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, SNI wajib itu digunakan untuk melindungi konsumen dalam negeri. "Impor terbesar itu dari produk kopi instan, itu disinyalir produk bermutu rendah. SNI ini untuk lindungi konsumen dan tekan impor," ujar Hidayat, Selasa (24/6).
Faiz Achmad, Direktur Industri Minuman dan Tembakau mengatakan impor kopi instan tersebut harus diuji kadar karena ada kandungan yang tidak menyehatkan tubuh. "Efeknya untuk kesehatan," ujar Faiz.
Ia menjelaskan impor kopi instan datang dari Vietnam. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian impor kopi olahan pada 2013 adalah sebesar US$ 71,19 juta. Catatan itu bertumbuh 15,01% dari impor tahun 2012.
Hidayat menambahkan, proses pemberlakukan SNI wajib tersebut sedang diproses di Badan Standardisasi Nasional (BSN). Rencananya SNI tersebut akan dilakukan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News