kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

SMS jadi bukti baru Antasari dalam PK


Rabu, 07 September 2011 / 09:10 WIB
SMS jadi bukti baru Antasari dalam PK
ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri upacara di Lapangan Merah untuk memperingati Hari Persatuan Nasional, di Moskow, Rusia, 4 November 2020.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnain, kemarin (6/9) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Antasari membacakan sebagian memori PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 18 tahun penjara. Dalam memori PK setebal 205 halaman, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membeberkan novum alias bukti baru.

Novum tersebut yakni pesan singkat atawa short messages service (SMS) dari Antasari ke Nasrudin. Sesuai bukti baru ini, tidak ada SMS ancaman dari Antasari kepada Nasrudin. "Tidak pernah ada ancaman melalui pesan singkat yang berasal dari ponsel saya kepada almarhum Nasrudin," tegas Antasari saat membacakan memori PK-nya dalam persidangan.

Antasari menduga, ada orang lain yang sengaja menggunakan nomor telepon selular yang biasa ia pakai. Sementara, tim kuasa hukum Antasari menyatakan, seluruh SMS yang masuk ke ponsel Nasrudin kemungkinan dikirim lewat web server.

Rencananya, Antasari bakal melaporkan penggunaan nomor ponsel pribadinya untuk mengirimkan pesan singkat berisi ancaman kepada Nasruddin ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). "Kalau Mabes Polri melakukan pengusutan, akan terbongkar semuanya," ujar dia.

Selain SMS, Antasari juga akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti baru lain yang menunjukan dirinya tidak bersalah. Namun, ia menolak untuk mengungkap lebih detail saksi dan bukti baru itu, dengan alasan demi kelancaran penyidikan.

Maqdir Ismail, anggota tim kuasa hukum Antasari, bilang, dirinya memiliki bukti berupa foto-foto korban serta bukti kalau Antasari tidak pernah mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin. "Dalam foto, luka tembak di sebelah kiri dan belakang mobil korban, sementara bekas tembakan itu hanya di atas dan di bawah," kata Maqdir.

Berdasarkan novum baru itu, Maqdir menilai, ada kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA yang menyebut Antasari turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Jadi, "Seharusnya Antasari dibebaskan," imbuh dia.

Hadiri sidang

Persidangan PK Antasari juga dihadiri Andi Syamsudin, adik kandung Nasrudin. "Saya harus melihat apa-apa yang dijadikan novum dalam perkara ini," kata Andi.

Menurut Andi, dengan adanya novum-novum tersebut diharapkan kebenaran akan terungkap. Dengan begitu, dalang sebenarnya dalam pembunuhan kakaknya bisa terungkap. "Keyakinan kalau Pak Antasari bukan pelaku itu ada, bahkan besar yang saya rasakan," ujar Andi.

Yang menjadi pegangan Andi adalah rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang mengatakan, ada kesalahan yang dilakukan hakim yang mengadili kasus ini. Kata Andi, Rekomendasi itu jelas menyebut proses peradilan bermasalah, sehingga bisa dikatakan Antasari tidak bersalah.

Sekadar informasi, mulai dari tingkat banding hingga kasasi, hakim memvonis Antasari hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Ketua Majelis Hakim Aminal Umam memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pendapat dalam sidang selanjutnya pada 13 September 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×