kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SLIK OJK diterapkan mulai April 2017


Kamis, 06 April 2017 / 15:56 WIB
SLIK OJK diterapkan mulai April 2017


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyebut, SLIK akan mulai diimplementasikan akhir April 2017. "Seingat saya, teman-teman tim pengembangan SLIK menjanjikan sudah mulai akhir April ini," katanya, Kamis (6/4).

Nelson menambahkan, implementasi perubahan pelaporan informasi ini bersifat bertahap sampai dengan akhir tahun. Artinya, sistem yang berisi tentang performa kredit nasabah di perbankan ini akan sepenuhnya berpindah dari SID ke SLIK pada 2018. "Untuk sementara masih pararel run, mungkin sampai akhir tahun. Semangatnya di 2018 beralih seluruhnya," imbuhnya.

SLIK yang akan dikelola OJK nantinya akan menampilkan data keuangan lebih lengkap dibandingkan dengan SID yang saat ini dikelola BI. Dalam SLIKĀ  menampilkan profil nasabah perbankan, asuransi, hingga investor pasar modal.

Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti aturan main yang berlaku. Ia menyebut, perbankan memerlukan waktu untuk penerapan hal tersebut. Pasalnya, pelaporan kredit dalam SLIK disebut-sebut lebih lengkap dibanding sebelumnya.

"Kendala yang biasa dialami dalam migrasi dari sistem yang lama ke sistem baru, perlu waktu dan tingkat ketelitian yang tinggi," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam pedoman penyusunan laporan debitur SLIK di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan tujuan pelaporan debitur antara lain guna mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko serta mengidentifikasi kualitas debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK.

Adapun jenis pelaporan yang diwajibkan antara lain berupa pelaporan inisial untuk debitur yang masih memiliki kewajiban fasilitas kredit sampai dengan 31 Maret 2017 saat pertama kali implementasi SLIK, dan pelaporan inisial yang disampaikan secara rutin setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×