CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET Dinilai Tidak Mendesak


Selasa, 21 November 2023 / 18:55 WIB
Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET Dinilai Tidak Mendesak
ILUSTRASI. Warga melintas di bawah kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/5). Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET Dinilai Tidak Mendesak.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Center of Food Energy and Sustainable Development (CFESD) INDEF, Abra Talattov, menyatakan bahwa skema power wheeling (pemanfaatan bersama jaringan listrik) dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) tidak mendesak dan malah dapat merugikan rakyat sebagai kebijakan yang terlalu memaksa.

Menurutnya, skema tersebut hanya menjadi pemanis untuk mendorong investasi pembangkit EBT, tanpa mempertimbangkan kondisi sektor ketenagalistrikan saat ini yang tidak mendesak. 

"Meskipun pemerintah telah memberi insentif kepada swasta untuk meningkatkan bauran EBT, implementasi skema ini tidak relevan," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (21/11).

Baca Juga: Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) Akan Rampung Kuartal I 2024

Ia menyatakan bahwa beban negara semakin berat akibat kompensasi listrik yang harus dikeluarkan akibat oversupply listrik. Kondisi ini terjadi karena disparitas antara pasokan dan permintaan tenaga listrik, yang disebabkan oleh penambahan pembangkit baru. 

Dampaknya adalah lonjakan kewajiban capacity payment dan denda bagi PLN, yang harus menyesuaikan produksi listriknya dengan produksi dari Independent Power Producers (IPP).

Ia juga menyoroti melesetnya asumsi pertumbuhan permintaan listrik dalam RUPTL, yang berpotensi menggerus penjualan listrik PLN. Dengan masuknya skema power wheeling, risiko over supply listrik semakin tinggi, berdampak negatif pada keuangan negara dan membebani APBN.

Abra menekankan bahwa dalam kondisi oversupply listrik sebesar 1 GW, biaya kompensasi kepada PLN mencapai Rp 3 triliun per GW. Hal ini akan meningkatkan beban APBN, terutama dalam bentuk subsidi dan kompensasi listrik yang terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Berikut Usulan Pemerintah Soal Power Wheeling yang akan Dimasukkan Pada RUU EBET

Selain itu, risiko tambahan beban APBN muncul dari potensi penambahan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik akibat masuknya pembangkit listrik dari skema power wheeling yang bersumber dari energi terbarukan yang bersifat intermiten. Hal ini akan menambah beban fiskal sekitar Rp 3,44 triliun setiap masuknya 1 GW pembangkit power wheeling.

Abra mengingatkan DPR untuk meninjau ulang risiko kebijakan skema power wheeling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×