Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus menggodok opsi Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam yang segera diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Penyelarasan konsep pengelolaan masih terus dilakukan Dewan Kawasan Batam.
Lukita Dinarsyah Tuwo, Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam menyatakan saat ini, muncul opsi baru dalam pengelolaan KEK Batam. Ia bilang, untuk pulau-pulau dalam kepulauan Batam akan dikelola oleh konsorsium sebagai salah satu alternatif
Ia bilang, konsorsium tersebut bisa merupakan gabungan sejumlah badan usaha yang ditunjuk pemerintah pusat. Opsi lainnya, pemerintah kota Batam yang mengusulkan pembentukan konsorsium bekerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. "Ini masih menjadi salah satu alternatif, kami masih mendalami plus dan minusnya yang bisa memberikan hasil lebih optimal,"kata Lukita, Kamis malam (31/8).
Lukita bilang, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) masih akan tetap menjadi pengelola untuk Pulau Batam. Untuk zonasi di pulau-pulau yang masuk dalam Kepulauan Batam, ia menyatakan masih akan dimatangkan untuk menentukan pengelola KEK Batam. "Siapa pengelolanya masih membutuhkan satu kali rapat lagi untuk mematangkannya,"ujarnya beralasan.
Lukita menjanjikan penetapan zonasi dan pengelolaan KEK Batam akan disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Ia menargetkan beleid ini akan segera terbit. "Draf aturan ini sebenarnya sudah ada, tapi ini semua masih menunggu keputusan final, mudah-mudahan tak sampai akhir tahun ini PP tersebut sudah terbit," jelas Lukita.
Diserahkan ke Pemda
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menyatakan, untuk persiapan transisi dari FTZ Batam menjadi KEK Batam, Pemprov Kepri mengusulkan agar pemerintah pusat memasukkan beberapa pulau di sekitar Batam ke dalam KEK Batam, yakni Pulau Galang, Pulau Rempang, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun.
Selain itu, Nurdin bilang, pihaknya juga mengusulkan agar tidak ada dualisme dalam pengelolaan KEK Batam. Maklum, selama ini di Batam terjadi dualisme pengelolaan FTZ antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. "Kami meminta pengelolaan KEK Batam ada di bawah pemerintah daerah," ujarnya.
Deputi bidang Pelayanan Umum BP Batam Gusmardi Bustami menambahkan bahwa gesekan antara BP Batam dan Pemkot Batam tak bisa dihindari karena kedunya memiliki payung hukum yang kuat.
Selama ini BP Batam berpedoman pada Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas, sedangkan Pemkot Batam bekerja atas dasar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News