Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan sistem gaji tunggal atau skema single salary untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penerapan sistem ini dikhawatirkan akan membebankan APBN.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan penerapan skema single salary tersebut apakah akan membebani APBN atau tidak.
Dia menambahkan, saat ini Kemenkeu masih menunggu hasil keputusan pada RUU ASN, yang mana menjadi dasar dari perbaikan sistem penggajian.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Penerapan Skema Gaji Tunggal ASN pada 2024, DPR Ingatkan Dampaknya
“Itu RUU ASN sekarang sedang berlangsung di Komisi II, kita tunggu di situ yang akan menjadi dasar perbaikan sistem penggajian dan sebagainya yang sedang disiapkan kemenpan RB. Kita harus tunggu RUU-nya sendiri selesai,” tutur Isa kepada awak media, Kamis (21/9).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji penerapan skema gaji tunggal atau single salary.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Pakai Sistem Single Salary, Cek Gaji PNS Sesuai Golongan & Pangkat
Skema single salary tersebut tengah mengalami uji coba pada dua instansi, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelak, evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK akan menjadi acuan penerapan aturan tersebut ke depan. "Kami masih melihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang nggak kerja kok salary-nya sama. Nah itulah yang menjadi hitungan evaluasi nanti akan seperti apa," imbuh Anas.
Rencana Skema Gaji PNS Pakai Sistem Single Salary Dikhawatirkan Bebani APBN, Ini Kata Kemenkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News