kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Skema diskon untuk sektor pariwisata masih dalam pembahasan


Senin, 17 Februari 2020 / 21:47 WIB
Skema diskon untuk sektor pariwisata masih dalam pembahasan
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengkaji pembuatan paket diskon untuk menggairahkan pariwisata Indonesia. Paket tersebut bisa berasal dari berbagai sumber pembiayaan. Salah satunya adalah insentif dalam servis yang diberikan oleh perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bisa memberikan insentif dalam bentuk servis atau charge atas tarif  yang mereka pungut dalam penerbangan. Nanti bisa dibuat dalam satu paket," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas, Senin (17/2).

Baca Juga: Dampak wabah virus corona, pemerintah menyiapkan diskon untuk sektor pariwisata

Mengenai angka besaran diskon, Sri bilang masih akan difinalkan. Selain dukungan BUMN, pemerintah juga akan mengkaji penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kebetulan APBN untuk bisa mendukung hal itu juga sedang difinalkan dalam estimasi berapa trafik, jumlah penumpang dan besaran diskon yang diberikan," jelas Sri.

Baca Juga: Virus corona menyengat perekonomian negara maju

Meski begitu saat ini skema diskon masih dalam pembahasan. Namun, bila menggunakan skema insentif dan subsidi maka perlu campur tangan pemerintah.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberian diskon untuk pariwisata. Diskon tersebut sebesar 30% untuk wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik untuk sejumlah destinasi yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×