Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menuturkan, ada kamar yang telah ditempati di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, yang diduga milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Padahal, Kejagung telah menyita 41 kamar di apartemen tersebut terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam kasus tersebut, Benny berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Tanah Benny Tjokro diblokir Kejagung, REI siap bantu konsumen
"Jadi 41 kamar itu di South Hills, Kuningan, ada yang ditempati, ada yang kosong," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Kendati demikian, Hari mengaku belum memiliki data perihal berapa banyak kamar yang telah dihuni dan berapa kamar kosong.
Kejagung, kata dia, masih mengecek apakah kamar-kamar tersebut telah disewakan atau tidak. Bila telah berpenghuni, ia memastikan Kejagung akan menghormati penyewa yang beritikad baik. Nantinya, tak menutup kemungkinan terdapat kebijakan terkait kamar yang telah dihuni.
"Kalau yang kosong, ya kita segel, ga boleh lagi disewakan, mungkin nanti ada kebijakan kalau ada yang tempati, nanti sampai kapan, ya kita hormati," katanya.
Baca Juga: Terkait Jiwasraya, Hanson tegaskan Kejagung tidak bisa blokir tanah dua perumahan