kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kejagung sita 41 kamar apartemen diduga milik Benny Tjokro, sebagian berpenghuni


Selasa, 11 Februari 2020 / 09:16 WIB
Kejagung sita 41 kamar apartemen diduga milik Benny Tjokro, sebagian berpenghuni
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung menuturkan, ada kamar yang telah ditempati di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, yang diduga milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Padahal, Kejagung telah menyita 41 kamar di apartemen tersebut terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam kasus tersebut, Benny berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Tanah Benny Tjokro diblokir Kejagung, REI siap bantu konsumen

"Jadi 41 kamar itu di South Hills, Kuningan, ada yang ditempati, ada yang kosong," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Kendati demikian, Hari mengaku belum memiliki data perihal berapa banyak kamar yang telah dihuni dan berapa kamar kosong.

Kejagung, kata dia, masih mengecek apakah kamar-kamar tersebut telah disewakan atau tidak. Bila telah berpenghuni, ia memastikan Kejagung akan menghormati penyewa yang beritikad baik. Nantinya, tak menutup kemungkinan terdapat kebijakan terkait kamar yang telah dihuni.

"Kalau yang kosong, ya kita segel, ga boleh lagi disewakan, mungkin nanti ada kebijakan kalau ada yang tempati, nanti sampai kapan, ya kita hormati," katanya.

Baca Juga: Terkait Jiwasraya, Hanson tegaskan Kejagung tidak bisa blokir tanah dua perumahan



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×