Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengamat Pertanian Center of Reform on Economic (CORE), Eliza Mardian menilai, sistem pemberian kuota impor bawang putih ini memang memicu polemik. Menurutnya, skema ini akan membuat celah untuk praktik-praktik korupsi seperti jual beli kuota.
"Sebaiknya mungkin sistem kuota sudah tidak digunakan lagi, namun dibuka saja seperti halnya mekanisme pasar," kata Eliza pada Kontan.co.id, Rabu (17/1).
Hanya saja, tambah Eliza, pemerintah harus memastikan harga di dalam negeri dapat terkendali dengan memastikan pasokanya tidak oversupply maupun defisit.
Selain itu, kriteria yang dapat melakukan impor juga perlu dipertegas. Misalnya saja terkait komitmen wajib tanam bawang putih bagi importir. Pemerintah harus bisa memastikan bahwa importir menjalankan kewajibannya sebagai syarat melakukan impor.
"Selama ini sebetulnya perusahaan importir mewajibkan tanam bawang putih sebanyak 5% dari total impor. Namun, nyatanya hingga saat ini 98% kebutuhan dalam negeri msih dipenuhi impor. Artinya importir gagal memenuhi kewajiban tanamnya," imbuh Eliza.
Baca Juga: Dugaan Pungli Rekomendasi Impor Bawang Putih, Ombudsman Panggil Pejabat Kementan
Menurut Eliza, gagalnya pemenuhan kewajiban tanam ini juga disebabkan kerjasama antar stakeholder tidak terbangun dengan baik.
Pemerintah perlu membantu mendorong perusahaan importir untuk bekerjasama atau bermitra dengan kelompok tani bawang putih dan akademisi. Sehingga berbagai riset-riset terkait bawang putih dapat di implementasikan oleh kelompk tani yang bermitra dengan perusahan importir yang diwajibkan tanam bawang
Dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH diketahui dari hasil investigasi sementara Ombudsman terkait polemik impor bawang putih. Laporan Ombudsman menunjukkan bahwa pelaku usaha dibebankan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250 per kilogram (kg) dari besaran RIPH yang ingin diterbitkan.
Alhasil, jual beli kuota dalam penerbitan RIPH ini akhirnya membuat penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat Menko.
Misalnya saja, pada tahun 2023 pemerintah menetapkan kebutuhan impor bawang putih sebanyak 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan jauh melebihi kuota yaitu 1,2 juta ton sepanjang tahun 2023.
"Ya memang tidak harus sama tapi kalau jumlah seperti itu pasti akan mengakibatkan permasalahan, rebutan SPI dan pelaku usaha merugi," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News