Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengaku masih kesulitan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Anggota Pusbarindo, Jaya Sartika mengatakan berdasarkan data milik Pusbarindo, sejak awal tahun hingga Agustus 2023 Kemendag sudah mengeluarkan sebanyak 470 ribu ton kuota impor. Namun, hanya dua PT dari anggota Pusbarindo yang SPI- nya terbitkan.
"Lainya masih seret, masih ada dugaan tebang pilih," kata Jaya pada Kontan.co.id, Jum'at (1/9).
Baca Juga: Atasi Carut Marut Impor Bawang Putih, Kuota Impor Diusulkan Tak Dibatasi
Menurutnya, praktik tebang pilih penerbitan SPI bawang putih masih terjadi di Kementerian Perdagangan. Sehingga pihaknya kesulitan mendapatkan SPI meskipun seluruh persayaratan telah terpenuhi.
Untuk itu, pihkanya setuju proses impor bawang putih di serahkan kepada mekanisme pasar. Hal ini kata dia, untuk menghindari kecurigaan kepada pemerintah adanya dugaan tebang pilih penerbitan izin impor. "Biar adil untuk semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengusulkan proses impor bawang putih dilepas ke mekanisme pasar atau tidak lagi diatur menggunakan sistem kuota oleh pemerintah.
Baca Juga: Harga Bawang Merah Anjlok, Bapanas Lakukan Ini
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan mekanisme tanpa kuota ini menurutnya dapat mengatasi carut-marutnya urusan impor bawang putih yang dikeluhkan banyak importir terkait penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Ombudsman banyak menerima masukan dan konsultasi. Kelihatannya akan lebih baik bagi kemaslahatan masyarakat agar tata kelola impor bawang putih itu tidak lagi diatur oleh pemerintah tapi dilepaskan ke pasar, artinya tidak perlu SPI," jelas Yeka di jumpai di Kantor Ombudsman, Jum'at (1/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News