Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, bagi OP peserta kebijakan II, apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) akan dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30%. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 (2) UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Dapat disampaikan juga bahwa data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP”,” tulis Neilmaldrin.
Baca Juga: Insentif Pajak Berakhir, Apa Kata 2 Ekonomi Berikut Ini?
Lebih lanjut Neilmaldrin mengatakan, apabila WP tidak ikut atau tidak seluruhnya melaporkan harta dalam program PPS dan dikemudian hari ditemukan data oleh DJP atas harta yang tidal dilaporkan, maka DJP akan menindaklanjutinya mulai dari klarifikasi/imbauan sampai dengan pemeriksaan hingga langkah penyidikan baru apabila terdapat indikasi tindak pidana pajak.
Ditjen Pajak mencatat, hingga Jumat (3/6), ada 58.790 wajib pajak telah mengikuti program ini dengan 68.843 surat keterangan.
Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut telah mencapai Rp 12,06 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 120,02 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 104,25 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 8,85 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,91 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News