kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Sisa 27 Hari Lagi, Ini Konsekuensi WP Nakal yang Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II


Jumat, 03 Juni 2022 / 19:01 WIB
Sisa 27 Hari Lagi, Ini Konsekuensi WP Nakal yang Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi. Wajib pajak diimbau ikut serta dalam program ini, sebelum berakhir pada 30 Juni mendatang.

Perlu diketahui, ada dua pilihan kebijakan yang ada pada program ini, di mana dua kebijakan tersebut memberikan tarif yang berbeda.

Kebijakan I merupakan Wajib Pajak yang sudah mengikuti tax amnesty 2016 dan 2017 baik WP badan maupun WP OP. Adapun harta yang dilaporkan merupakan harta hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam tax amnesty.

Adapun tarif yang dikenakan pada kebijakan I adalah 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan tarif 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/energi baru terbarukan.

Baca Juga: Sisa 27 Hari Lagi, 58.790 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Sementara itu, kebijakan II diperuntukkan hanya kepada WP OP. Dasarnya adalah harta perolehan pada tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Adapun tarif yang dikenakan pada kebijakan II adalah 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi baru terbarukan.

Pada tax amnesty Jilid II ini, pemerintah hanya memberikan kesempatan selama enam bulan yang terhitung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Apabila batas waktu tersebut masih ada Wajib Pajak yang menyembunyikan hartanya, maka akan ada sejumlah sanksi yang akan dikenakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mengungkap harta lainnya saat mengikuti tax amnesty 2016.

“Bagi peserta kebijakan I, apabila sampai dengan PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016, dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan tersebut dengan tarif 25% (Badan), 30% (Orang Pribadi), dan 12,5% (Wajib Pajak Tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak),” tulis Neilmaldrin dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, dikutip Jumat (3/6).

Sementara itu, bagi OP peserta kebijakan II, apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) akan dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30%. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 (2) UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Dapat disampaikan juga bahwa data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP”,” tulis Neilmaldrin.

Baca Juga: Insentif Pajak Berakhir, Apa Kata 2 Ekonomi Berikut Ini?

Lebih lanjut Neilmaldrin mengatakan, apabila WP tidak ikut atau tidak seluruhnya melaporkan harta dalam program PPS dan dikemudian hari ditemukan data oleh DJP atas harta yang tidal dilaporkan, maka DJP akan menindaklanjutinya mulai dari klarifikasi/imbauan sampai dengan pemeriksaan hingga langkah penyidikan baru apabila terdapat indikasi tindak pidana pajak.

Ditjen Pajak mencatat, hingga Jumat (3/6), ada 58.790 wajib pajak telah mengikuti program ini dengan 68.843 surat keterangan.

Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut telah mencapai Rp 12,06 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 120,02 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 104,25 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 8,85 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,91 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×