Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi. Wajib pajak diimbau ikut serta dalam program ini, sebelum berakhir pada 30 Juni mendatang.
Perlu diketahui, ada dua pilihan kebijakan yang ada pada program ini, di mana dua kebijakan tersebut memberikan tarif yang berbeda.
Kebijakan I merupakan Wajib Pajak yang sudah mengikuti tax amnesty 2016 dan 2017 baik WP badan maupun WP OP. Adapun harta yang dilaporkan merupakan harta hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam tax amnesty.
Adapun tarif yang dikenakan pada kebijakan I adalah 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan tarif 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/energi baru terbarukan.
Baca Juga: Sisa 27 Hari Lagi, 58.790 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
Sementara itu, kebijakan II diperuntukkan hanya kepada WP OP. Dasarnya adalah harta perolehan pada tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Adapun tarif yang dikenakan pada kebijakan II adalah 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi baru terbarukan.
Pada tax amnesty Jilid II ini, pemerintah hanya memberikan kesempatan selama enam bulan yang terhitung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Apabila batas waktu tersebut masih ada Wajib Pajak yang menyembunyikan hartanya, maka akan ada sejumlah sanksi yang akan dikenakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mengungkap harta lainnya saat mengikuti tax amnesty 2016.
“Bagi peserta kebijakan I, apabila sampai dengan PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016, dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan tersebut dengan tarif 25% (Badan), 30% (Orang Pribadi), dan 12,5% (Wajib Pajak Tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak),” tulis Neilmaldrin dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, dikutip Jumat (3/6).