Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JJAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan sinyal hijau kenaikan batas harga rumah susun sederhana milik (rusunami) yang berhak mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Jika sinyal itu menjadi kenyataan, harga jual maksimal rusunami yang bebas pungutan PPN naik dari Rp 144 juta jadi
Rp 216 juta per unit.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, draf revisi aturan pembebasan PPN untuk rusunami akan keluar pekan ini. "Segera selesai, kami akan drafting aturannya," ujarnya, akhir pekan lalu. Tanpa mengatakan secara gamblang setuju atau tidak setuju, menurut Fuad usulan kenaikan harga rusunami oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) masuk akal.
Menurutnya, dengan pembebasan PPN maka rusunami akan lebih cepat terbangun dan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah akan tempat tinggal terpenuhi.
Seperti diketahui Kempera mengusulkan kenaikan harga jual maksimal rusunami yang mendapat pembebasan PPN dari Rp 144 juta menjadi Rp 216 juta per unit. Kenaikan itu masuk dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
Dalam aturan itu Kemkeu juga membatasi luas hunian maksimum antara 21 meter persegi (m2) sampai dengan 36 m2. Selain itu pembebasan PPN juga hanya diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Fuad, pihaknya masih menunggu keputusan menteri keuangan atas usulan Kempera tersebut. "Menkeu akan menjadi penentu diterima atau tidaknya usulan itu," katanya. Dia menambahkan selain rusunami, DJP juga mengkaji hal yang sama untuk rumah rakyat segala tipe.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pembangunan rumah tapak atau rusunami melibatkan sektor konstruksi secara umum. Menurutnya pajak di sektor properti lebih rumit karena menyangkut berbagai indikator, seperti luas hunian dan tipe hunian. Oleh karena itu sampai saat ini seringkali Depkeu merasa tidak yakin apakah pajak yang didapat dari sektor properti sudah benar atau belum.
Atas permintaan kenaikan batas harga, Bambang mengaku akan melakukan kajian internal dahulu. "Kita identifikasi apakah pajak sektor perumahan atau konstruksi bener atau belum," katanya.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso berharap Kemkeu benar-benar menerima usulan Menpera. "Ini penting agar masyarakat mendapat pasokan perumahan, terutama rusunami," katanya.
Dengan begitu maka jurang antara unit rumah yang tersedia dan kebutuhan masyarakat akan rumah masih tinggi yaitu 15 juta unit akan makin sempit. Dia berdalih, insentif pembebasan PPN tidak akan dinikmati pengembang, namun lebih ke konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News