kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SIN pajak dinilai bisa mencegah tindak pidana korupsi


Rabu, 21 April 2021 / 16:53 WIB
SIN pajak dinilai bisa mencegah tindak pidana korupsi
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Kontan/Panji Indra


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan single identity number (SIN) dinilai mampu mencegah tindak pidana korupsi. Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan kehadiran SIN akan mewajibkan sistem setiap instansi untuk tersambung dengan Ditjen Pajak sehingga seluruh informasi dapat diketahui otoritas pajak.

"Kalau bisa tercipta SIN, mudah-mudahan bisa dilakukan pencegahan atas tindak pidana korupsi," kata dia dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Selain itu, penerapan SIN juga disebutnya akan membuat setiap uang yang diterima dari berbagai sumber dapat diketahui secara langsung melalui sistem perpajakan. Lalu, DJP juga bisa memeriksa kebenaran data dan informasi yang disampaikan wajib pajak secara akurat.

Baca Juga: BI ingin bentuk holding himpunan ekonomi bisnis berbasis pesantren

Dus, DJP juga dapat lebih mudah untuk mengetahui apakah ada data dan informasi yang tidak dilaporkan di dalam SPT tersebut. "SPT itu isinya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis dari manapun juga dengan nama dan bentuk apapun. Uang legal dan ilegal masuk ke SPT dan nantinya akan diuji," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, wajib pajak akan berpikir ulang untuk memperoleh harta secara ilegal, seperti korupsi. Apalagi dalam kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik atau wajib pajak diberikan kesempatan untuk membuktikan hartanya diperoleh secara legal.

Ia menyebut SIN sesungguhnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat, sayangnya hingga saat ini SIN masih belum dapat dilaksanakan. Salah satu penyebab tidak terlaksananya SIN adalah adanya inkonsistensi regulasi.

Hadi bilang Pasal 35A UU KUP sesungguhnya sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan SIN. Melalui pasal ini, setiap pihak wajib memberikan data dan informasi yang bersifat nonrahasia kepada DJP.

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan kontribusi besar perempuan dalam perekonomian

Selanjutnya, Perppu No. 1/2017 yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo juga telah memberikan landasan hukum sehingga data dan informasi yang bersifat rahasia pun harus dibuka dan dihubungkan dengan sistem perpajakan DJP.

Meski demikian, masih terdapat beberapa aturan turunan yang diduga tidak konsisten dengan aturan yang lebih tinggi antara lain PP 31/2012 dan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yakni PMK 16/2013, PMK 79/2013, PMK 95/2013, PMK 132/2013, PMK 191/2014, PMK 39/2016, dan PMK 228/2017. 

Selanjutnya: BI yakin ekonomi kuartal II-2021 tumbuh hingga 7%, didukung ekspor dan stimulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×