Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya mengaku telah mengerti isi dakwaan Jaksa.
Oleh karena itu, Simon dan tim kuasa hukum yang diketuai Yanuar P. Wasesa memutuskan untuk tidak membuat eksepsi.
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, maka terdakwa dan kami memutuskan untuk tidak membuat eksepsi. Jadi langsung ke pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Simon.
Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti akhiurnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (11/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Kemudian pada Senin (16/12) akan dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan.
Adapun sidang putusan Simon akan dilaksanakan pada 13 Januari 2014 mendatang dengan mempertimbangkan masa tahanan Simon yang berakhir pada tanggal 23 Januari 2014.
Seperti diketahui, hari ini Simon menjalani sidang perdana untuk pembacaan dakwaan. Simon didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap terkait kediatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.
Jaksa menyebut Simon telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan US$ 900.000 kepada penyelenggara negara yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News