kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hari ini, Bos Kernel Oil jalani sidang perdana


Kamis, 07 November 2013 / 10:52 WIB
Hari ini, Bos Kernel Oil jalani sidang perdana
ILUSTRASI. Susu goreng merupakan salah satu dessert tradisional dari Kanton yang cukup terkenal (dok/How Daily)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dijadwalkan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11).

Sidang yang dimulai pada pukul 9.00 WIB mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Simon.

"Hari ini ada sidang perdana untuk Simon sebagai terdakwa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Peristiwa ini bermula dari pemberian sejumlah dana yang dilakukan Simon kepada Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. Diduga, uang tersebut merupakan uang yang akan diserahkan kepada Rudi.

Kemudian dana yang diterima Ardi dari Simon diserahkan di kediaman Rudi di Jl Brawijaya VIII No 80, Jakarta Selatan. Tak hanya uang, Ardi juga menyerahkan sebuah motor gede (moge) merek BMW seri R lengkap dengan BPKP-nya. Moge itu langsung dikendarainya sendiri ke rumah Rudi.

Penyidik kemudian menyergap Ardi, supir Rudi dan turut mengamankan Rudi. Selang beberapa jam dari penangkapan Rudi dan Ardi, penyidik KPK mengamankan Simon di kediamannya lantai 31 Tower H, Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan, masing-masing di rumah Rudi, Simon, dan Ardi. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 90.000 dan SGD$ 127.000 dari rumah Rudi dan US$ 200.00 dari rumah Ardi.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Simon ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31 tahun 199 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 a dan b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×