kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak PMK baru yang mengatur perencanaan kebutuhan barang milik negara


Kamis, 11 November 2021 / 10:41 WIB
Simak PMK baru yang mengatur perencanaan kebutuhan barang milik negara


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menyesuaikan pengaturan perencanaan kebutuhan barang milik negara (BMN), pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/PMK.06/2021.

Peraturan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka meningkatkan kualitas Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

“Peraturan tersebut juga untuk mengintegrasikan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan penganggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara,” dikutip dari beleid tersebut, Kamis (11/11).

Dalam PMK ini yang dimaksud adalah mengenai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. RKBMN tersebut disusun dengan berpedoman pada, renstra Kementerian/Lembaga, standar barang, dan standar kebutuhan.

Perencanaan Kebutuhan BMN ini juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen aset negara. Objek Perencanaan Kebutuhan BMN itu meliputi, tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Sedangkan RKBMN untuk pemeliharaan BMN disusun dengan memperhatikan, Daftar Barang Kuasa Pengguna, dan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN.

Selanjutnya, RKBMN untuk pemindahtanganan BMN ini juga disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Sementara untuk RKBMN penghapusan BMN disusun dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna.

Adapun, review RKBMN juga bertujuan untuk mendapatkan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan atas usulan RKBMN yang disampaikan, serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.

Baca Juga: Kemenkeu luncurkan platform pembayaran pemerintah

Dijelaskan juga bahwa pengguna barang wajib menyampaikan RKBMN untuk pengadaan BMN, pemeliharaan BMN, pemanfaatan BMN, pemindahtanganan BMN, dan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang, paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran sebelumnya. Forum penelaahan atas RKBMN untuk pemanfaatan BMN dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemanfaatannya.

Selanjutnya, Direktur Jenderal akan menyampaikan RKBMN Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.

RKBMN Hasil Penelaahan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang dengan menyusun rincian anggaran biaya sesuai standar biaya yang berlaku dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran Kementerian/Lembaga.

Usulan perubahan RKBMN juga harus telah disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 1 bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengguna Barang. Penyusunan dan penelaahan RKBMN tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022 untuk penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah diundangkan, sementara Permenkeu RI 150/PMK.06/2014 (BNRI Tahun 2014 Nomor 991), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini juga ditetapkan pada tanggal 28Oktober2021 dan diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021. 

Selanjutnya: Pemerintah berencana mencabut fasilitas tax holiday pada tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×