kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Simak permintaan Jokowi kepada 3 lembaga hukum


Rabu, 25 Februari 2015 / 12:50 WIB
Simak permintaan Jokowi kepada 3 lembaga hukum
ILUSTRASI. Anime Haikyu!!, salah satu rekomendasi anime olahraga populer yang semua episodenya bisa ditonton di Netflix.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta kepada tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung untuk saling bersinergi. Presiden juga berharap agar ego sektoral yang dimiliki lembaga ditinggalkan.

"Saya meminta kepada KPK dan saya memerintahkan pada jaksa agung dan polri untuk terus berkoordinasi dan konsolidasi, saling membantu, agar penanganan pemberantasan korupsi ini segera kembali dilakukan lagi, ditingkatkan lagi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2).

Presiden baru saja selesai melakukan pertemuan dengan Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Pertemuan dilakukan setelah merenggangnya hubungan antara KPK dengan Polri.

Di dalam pertemuan itu, Jokowi juga mengaku meminta KPK dan memerintahkan Jaksa Agung dan Wakapolri untuk meninggalkan ego sektoral.

"Harus saling mendukung dan membangun sebuah public trust agar betul-betul apa yang dikehendaki, diinginkan oleh masyarakat bisa dikerjakan," kata dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku menitipkan pesan agar semua penegak hukum bisa memfokuskan pemberantasan aksi pembalakan liar, pencurian ikan, dan penambangan ilegal.

"Tentu saja kita semuanya untuk menempatkan korupsi sebagai musuh bersama yang mengancam kemajuan dan pembangunan bangsa kita," ucap dia. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×