Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak membuat kehebohan di media sosial sejak kemarin, Kamis (14/9). Akun @DitjenPajakRI mengingatkan agar para wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak.
"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. ߑŒ #SadarPajak," demikian tweet dari @DitjenPajakRI.
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. ߑŒ#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp — #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 14, 2017
Sontak, postingan ini langsung mendapat tanggapan beragam dari netizen. Ada yang meminta penjelasan, ada yang menilai hal itu tidak masuk akal, ada pula yang menanggapinya dengan gurauan.
Akun @elfianwidy, misalnya, mempertanyakan peraturan ini. "Bukannya ketika barang elektronik import ketika beredar di wilayah RI sudah dibebankan pajak ketika kita membeli??" tanyanya.
Hal ini ditanggapi langsung oleh admin @DitjenPajakRI. Menurut sang admin, perlakuan di SPT Tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi.
Namun banyak juga netizen yang belum paham mengenai hal ini. Mereka mengira, melaporkan SPT sama dengan membayar pajak lagi.
@Kei_chi1:
Jadi percuma dong kalau beli hp tv kulkas dll kita bayar pajak...Padahal udah ada pajak pembelian... itu dikemanain yah??
@dekapansenja:
Sepertinya setelah ini saya akan jual hp saya dan mulai menggelandang
@mrshananto:
Min masa HP masuk harta min? ߘ Di finplan HP gak dianggap harta, bentar jg ganti. Tas yg 350juta baru dicatat harta.
Sedangkan akun @Pertiwimutiad, menanggapi tweet dari Dirjen Pajak ini dengan gurauan.
"Daku mah apa henpon ganti android juga bekas dr org di laporin juga nih? Harta aku paling berharga cuma keluarga," kata @Pertiwimutiad.
Seperti biasa, admin Pajak pun menanggapinya dengan gurauan pula. "Da kalau harta yang paling berharga adalah keluarga, kepala keluarga harus masukkan anggota keluarganya di kolom ini di SPT."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News