kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak pengecualian-pengecualian dalam Permenhub larangan mudik


Jumat, 24 April 2020 / 11:13 WIB
Simak pengecualian-pengecualian dalam Permenhub larangan mudik
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol C


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

Ia pun menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik.

“Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,” tuturnya.

Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, melakukan penjadwalan ulang, atau Melakukan perubahan rute pelayaran.

Sedangkan penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×