kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Simak pengecualian-pengecualian dalam Permenhub larangan mudik


Jumat, 24 April 2020 / 11:13 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol C


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

Ia pun menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik.

“Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,” tuturnya.

Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, melakukan penjadwalan ulang, atau Melakukan perubahan rute pelayaran.

Sedangkan penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×