Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
Ia pun menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik.
“Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,” tuturnya.
Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, melakukan penjadwalan ulang, atau Melakukan perubahan rute pelayaran.
Sedangkan penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News