Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik. Pemerintah memutuskan untuk mengerek plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Penyesuaian besaran KUR ini dilakukan lantaran Presiden RI Joko Widodo meminta porsi pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30% pada 2024.
“Arahan Bapak Presiden tentu terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya antara di bawah Rp 50 juta ini untuk tingkatkan plafonnya menjadi Rp 100 juta," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, Senin (05/04/2021).
Bagi Anda yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut, pendaftaran dapat dilakukan di berbagai bank dan koperasi penyalur.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon debitur. Bila Anda telah memenuhi persyaratan, maka pengajuan KUR dapat dilakukan di website resmi masing-masing bank penyalur.
Baca Juga: Terakhir 31 Agustus 2021, ini cara dan syarat UMKM mendaftar BPUM 2021
Dilansir dari website PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu penyalur KUR, terdapat 5 persyaratan yang perlu dipenuhi calon debitur, yakni sebagai berikut:
- Individu (perorangan)
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
- Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)
Baca Juga: Porsi kredit UMKM dari perbankan diperkirakan semakin meningkat
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga menyertakan syarat yang tidak jauh berbeda bagi calon debitur KUR tanpa jaminan. Berikut syaratnya:
- Individu atau badan usaha
- Memiliki perijinan usaha, minimal berupa Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan
- Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya Kualitas kredit bank lancar
- Memiliki pengalaman usaha minimal 6 bulan
- Usia pemohon minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Pengajuan KUR Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Perbankan sambut baik langkah pemerintah tingkatkan plafon KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













