kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Putusan Kasus Suap Pajak Digelar Besok, Jumat (4/2)


Kamis, 03 Februari 2022 / 12:04 WIB
Sidang Putusan Kasus Suap Pajak Digelar Besok, Jumat (4/2)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Selain itu, JPU KPK menuntut terdakwa 2 yakni Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair selama 5 bulan kurungan.

JPU KPK juga menuntut terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dollar Singapura dihitung dengan kurs tengah SGD Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dollar Singapura dan mesti dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh ketetapan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda nya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU KPK.

Lebih lanjut JPU KPK menyebut hal-hal yang memberatkan. Antara lain, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.

Baca Juga: Awas, Korporasi Bisa Ikut Terjerat Pidana Perpajakan

Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan yakni Para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan Para terdakwa belum pernah dihukum.

Seperti diketahui, dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×