kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Putusan Kasus Suap Pajak Digelar Besok, Jumat (4/2)


Kamis, 03 Februari 2022 / 12:04 WIB
Sidang Putusan Kasus Suap Pajak Digelar Besok, Jumat (4/2)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang putusan dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kementerian Keuangan akan digelar esok Jumat 4 Februari 2022.

Seperti diketahui, berdasarkan sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) semula sidang pembacaan putusan akan dilakukan hari ini Kamis 3 Februari 2022.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, penundaan sidang agenda pembacaan putusan karena belum lama ini PN Jakarta Pusat Lockdown. Ia menyebut, musyawarah hakim belum tuntas dan diperlukan penundaan pembacaan putusan menjadi tanggal 4 Februari 2022.

"Sidang kita tunda esok hari, Jumat 4 Februari 2022 jam 14.00," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2).

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Angin dan Dadan Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan maupun operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja mulai dari tanggal 28 sampai dengan 31 Januari 2022. Hal ini terkait penanganan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Angin Prayitno Aji. Hal ini terkait dugaan suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK.

Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Selain itu, JPU KPK menuntut terdakwa 2 yakni Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair selama 5 bulan kurungan.

JPU KPK juga menuntut terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dollar Singapura dihitung dengan kurs tengah SGD Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dollar Singapura dan mesti dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh ketetapan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda nya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU KPK.

Lebih lanjut JPU KPK menyebut hal-hal yang memberatkan. Antara lain, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.

Baca Juga: Awas, Korporasi Bisa Ikut Terjerat Pidana Perpajakan

Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan yakni Para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan Para terdakwa belum pernah dihukum.

Seperti diketahui, dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×