Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, menyarankan penghentian pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Langkah Komjen Budi Gunawan yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diikuti oleh tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Praperadilan jangan terus-terusan dilakukan, seperti kasusnya Suryadharma Ali dan Budi Gunawan harus dihentikan," kata Syafii, usai sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (24/2/2015) sore.
Ketua Tim Independen untuk kisruh KPK-Polri ini, menilai, pengajuan praperadilan akan menambah permasalahan baru dan menurunkan kewibawaan penegak hukum.
"Jika hal itu dilakukan dan ditiru orang banyak, Indonesia bisa kiamat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (23/2), Suryadharma dan pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya. Dasar pengajuan gugatan karena menilai penyidik dan pimpinan KPK semena-mena menetapkan status tersangka terhadap Suryadharma Ali tanpa bukti permulaan yang cukup.
Pengacacara Suryadharma, Andreas, membantah bahwa pengajuan praperadilan itu disebut sebagai upaya menghalangi penyidikan karena Suryadharma sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.
"Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah. Ini kami mau melihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memulihkan hak-haknya kecuali kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di UU kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," kata Andreas.
Dalam gugatan praperadilan, kata Andreas, pihaknya mempersoalkan bukti yang mendasari penetapan Suryadharma sebagai tersangka baru melakukan pemanggilan saksi secara maraton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News