kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sidang praperadilan RJ Lino digelar hari ini


Senin, 11 Januari 2016 / 07:11 WIB
Sidang praperadilan RJ Lino digelar hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1). 

Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Kami sudah siap dengan sidang nanti, kan kalau KPK datang tinggal membaca permohonan," ujar Maqdir, melalui pesan singkat. 

KPK sebelumnya meminta agar sidang praperadilan diundur dua pekan. 

Maqdir mengatakan, pihaknya tidak ingin berlama menunggu. Jika KPK tidak hari ini, Maqdir meminta PN Jaksel segera memanggil ulang KPK. 

"Kita minta KPK dipanggil lagi segera," kata Maqdir. 

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. 

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. 

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. 

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. 

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. ( Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×