kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 17.130   36,00   0,21%
  • IDX 7.454   146,75   2,01%
  • KOMPAS100 1.029   19,34   1,92%
  • LQ45 745   10,91   1,49%
  • ISSI 269   4,84   1,83%
  • IDX30 399   5,94   1,51%
  • IDXHIDIV20 488   7,77   1,62%
  • IDX80 115   1,85   1,63%
  • IDXV30 135   1,82   1,37%
  • IDXQ30 129   1,82   1,43%

KPK belum jadwalkan pemanggilan RJ Lino


Senin, 04 Januari 2016 / 16:46 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

RJ Lino pada Jumat (18/12) lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.

"Untuk RJL, belum dapat info kapan akan dipanggil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, RJ Lino sempat meminta KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Hal tersebut disebabkan Lino telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut Maqdir, proses hukum terhadap kliennya tidak dapat berjalan karena penetapan tersangka Lino akan diuji melalui praperadilan tersebut. 

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II. (

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×