Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
RJ Lino pada Jumat (18/12) lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II.
"Untuk RJL, belum dapat info kapan akan dipanggil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, RJ Lino sempat meminta KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Hal tersebut disebabkan Lino telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, proses hukum terhadap kliennya tidak dapat berjalan karena penetapan tersangka Lino akan diuji melalui praperadilan tersebut.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II. (
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News