kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

KPK diminta hadir di sidang praperadilan RJ Lino


Rabu, 06 Januari 2016 / 17:04 WIB
KPK diminta hadir di sidang praperadilan RJ Lino


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Direktur Utama RJ Lino melalui Penasehat Hukumnya Maqdir Ismail menyatakan, siap menjalani sidang praperadilan yang bakal digelar Senin, (11/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah menerima undangan dan telah menyiapkan saksi dan ahli," katanya melalui telepon, Rabu (6/1).

Maqdir berharap kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat hadir dalam persidangan perdana. Pasalnya, KPK kerap tidak hadir dengan mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan sampai dua minggu dengan alasan menyiapkan data.

"Kami kira alasan penundaan KPK tidak masuk akal," tambahnya. Maqdir mengatakan bila KPK harus menghormati undangan pengadilan dan serius dalam menjalani proses persidangan.

Selain itu, Maqdir berharap pemeriksaan kliennya dapat dilakukan setelah proses praperadilan selesai.

Sekedar mengingatkan, RJ Lino mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Asal tahu saja, RJ Lino ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaan tiga unit quay container crane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×