Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis. Menurut jadwal, sidang perdana gugatan tersebut akan dilangsungkan pada 10 Agustus, pekan depan.
"Sidang perdananya 10 Agustus 2015," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Kamis (30/7).
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga telah menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut.
"Hakimnya Pak Suprapto," ujar Made.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakimPTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News