Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kuasa hukum tersangka Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, membantah kliennya pernah menitipkan dua buku yang diselipkan dua amplop kepada M Yagari Bhastara, untuk diserahkan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Menurut dia, saat Gerry berangkat ke Medan, Kaligis menitipkan buku biasa untuk hakim, tanpa adanya amplop.
"Yang benar dia (Kaligis) bilang 'tolong bawakan buku'. Kalau soal buku, OCK kan terkenal, suka nulis buku," ujar Humphrey saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Menurut Humphrey, sudah menjadi kebiasaan Kaligis memberikan buku kepada siapa pun. Ia mengatakan, pemberian buku dari Kaligis kepada hakim PTUN lumrah saja, tidak ada konflik kepentingan.
"Dia sering bawa buku kemana-mana. Suka kasih buku. Makanya nggak heran untuk memberikan buku ke siapa saja," kata Humphrey.
Keterangan Humphrey tersebut menepis pernyataan Gerry yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Haeruddin Masarro. Haeruddin menyebut Kaligis menitipkan buku yang diselipkan amplop di dalamnya untuk diserahkan kepada hakim PTUN Medan.
Gerry adalah pengacara dari kantor OC Kaligis yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan.
"Kata OCK, kalau tidak bawa buku ini percuma ke Medan. Bukunya dipegang sama Gerry itu pada saat mau diserahkan ke hakim," kata Haeruddin.
Sesampainya di Kantor PTUN Medan, Gerry menyerahkan dua buku itu sendirian kepada hakim. Sementara Kaligis dan Inda menunggu di mobil yang mengantar mereka.
Humphrey mengatakan, keterangan Gerry tersebut harus didukung sejumlah bukti. Menurut pengakuan Kaligis kepada tim kuasa hukum, Kaligis membantah pernah memberikan uang kepada hakim PTUN.
Namun, Humphrey enggan masuk lebih jauh ke materi perkara karena mengaku tidak banyak keterangan yang didapatnya dari Kaligis.
"Kita belum banyak mendapatkan berkaitan dengan materi. OCK belum mau bicara soal tersebut. OCK hanya bilang bahwa dia tidak pernah perintahkan Gerry untuk memberikan uang kepada hakim di sana," kata Humphrey.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News