kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Paripurna Tolak Pembangunan Mal Taman Ria


Senin, 26 Juli 2010 / 14:57 WIB
Sidang Paripurna Tolak Pembangunan Mal Taman Ria


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Parlemen akhirnya menolak secara resmi pembangunan mal di kawasan Taman Ria, Senayan, Jakarta. Dalam rapat paripurna hari ini (26/7), DPR secara resmi menyatakan area itu sebagai kawasan hijau terbuka untuk umum.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan masalah Taman Ria Senayan ini akan menjadi putusan Rapat Paripurna. Selaku pimpinan sidang paripurna DPR, Pramono telah meminta Sekretariat Jenderal DPR memasukkannya dalam putusan paripurna DPR. “Desakan ini menjadi bagian dari keputusan bersama rapat kita hari ini,” kata Pramono.

Pimpinan DPR sendiri telah bertemu dengan Pemerintah dan meminta kawasan Taman Ria Senayan dijadikan kawasan hijau terbuka. “Makanya terbukti sekarang proses pembangunan telah berhenti,” sambung Pramono.

Sejatinya, pembahasan masalah pembangunan Taman Ria Senayan tidak ada dalam jadwal pembahasan di sidang Paripurna DPR hari ini. Lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno menginterupsi sidang agar membahas rencana pembangunan mal di bekas kawasan Taman Ria Senayan yang notabene adalah tanah milik negara. “Saya minta secara aklmasi bisa diputuskan,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan rencana pembangunan mal di kawasan itu menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kompleks Olah Raga Bung Karno. Menurutnya, Keppres yang diterbitkan zaman Presiden Megawati Sukarnoputri tersebut menyatakan, kawasan Taman Ria Senayan sebagai warisan budaya nasional (national heritage). Artinya, kawasan Taman Ria Senayan diperuntukkan untuk kepentingan umum dan dilarang dijadikan kawasan bisnis.

Pembangunan mal di kawasan Taman Ria ini menuai kontroversi. Rencananya, pemegang konsesi lahan kawasan Taman Ria, PT Ariobimo Laguna Perkasa (ALP), akan membangun mal seluas 50.000 meter persegi di atas lahan seluas 11 hektare itu.

Ketua DPR Marzuki Alie yang meminta agar pembangunan pusat perbelanjaannya ini bisa dihentikan karena menimbulkan kemacetan. Dia menilai kawasan itu tidak cocok lagi menjadi pusat perbelanjaan karena akan menambah persoalan kemacetan di daerah sekitar Senayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×