kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Paripurna kukuhkan DK OJK


Kamis, 06 Juli 2017 / 13:09 WIB
Sidang Paripurna kukuhkan DK OJK


Reporter: Ghina Ghalia Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Hari ini (6/7), rapat Paripurna DPR menyetujui laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022.

Berdasarkan hasil fit and proper test DK OJK oleh Komisi XI DPR, struktur pimpinan OJK terdiri dari: Ketua DK OJK yakni Wimboh Santoso, Wakil Ketua DK yaitu Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yakni Heru Kristiyana, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yaitu Nurhaida. 

Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) adalah Hoesen, Ketua Dewan Audit yaitu Ahmad Hidayat, dan Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen adalah Tirta Segara. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyatakan, Komisi XI DPR telah melakukan rangkaian fit and proper test sejak 2 Mei sampai 8 Juni 2017. 

Rinciannya, pada 24 Mei 2017 dan 29-31 Mei 2017, Komisi XI DPR meminta masukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himbara, Perbanas, Perindo, AEI, BEI, APEI, Dapen, BIN, PPATK, para ahli ekonomi, dan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. 

Selanjutnya, pada 5-8 Juni 2017, Komisi XI DPR melakukan fit and propert test kepada 14 calon DK OJK, “Pada 8 Juni 2017, Komisi XI DPR melakukan rapat internal untuk menentukan hasil pemilihan DK OJK Periode 2017-2022,” ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (6/7).

Ia menambahkan, penugasan kepada Komisi XI sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengenai mekanisme pemilihan dan pengambilan keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×