kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DK OJK terpilih, apa impian pelaku industri?


Kamis, 08 Juni 2017 / 23:39 WIB
DK OJK terpilih, apa impian pelaku industri?


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah melalui uji kelaikan dan kepatutan (fit and proper test) dan tujuh orang tepilih menjadi Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Para pelaku industri mempunyai penilaian tersendiri mengenai kualitas DK OJK yang diharapkan.

Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual mengatakan, pelaku industri perbankan akan menyukai komisioner yang bisa melayani industri perbakan melalui kemudahan regulasi dan mendorong kemajuan perbankan bersaing di dunia global.

Menurut David, industri yang berada di bawah pengawasan OJK semuanya dikenakan iuran wajib. Untuk itu, bukan hanya pengawasan yang harus diperbaiki, namun juga pelayanan untuk pelaku industri harus bisa menjadi prioritas DK OJK. "Untuk persaingan, pelaku industri membutuhkan OJK yang bisa melayani lebih baik," ujar David, Kamis (8/6).

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menyebut, perbankan akan menyukai DK OJK yang bisa mempercepat pendalaman pasar dan bisa merealisasikan single digit rate cost of fund perbankan domestik.

"intermediasi perbankan perlu dimaksimalkan dan juga dapat mempercepat pendalaman pasar mengingat integrated di pasar keuangan sudah di depan mata," katanya.

Sementara, Iskara Yoga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) bilang, untuk pasar modal, emiten akan menyukai DK OJK yang bisa meningkatkan jumlah emiten di Tanah Air. Selain itu, ia berharap, komisioner yang bisa menurunkan atau bahkan menghapuskan iuran yang dikenakan untuk emiten selama ini.

Lanjut Iskara, dibutuhkan DK OJK yang mempunyai jaringan (networking) yang baik dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×