kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.825   -3,00   -0,02%
  • IDX 8.116   84,56   1,05%
  • KOMPAS100 1.145   13,33   1,18%
  • LQ45 828   6,98   0,85%
  • ISSI 288   4,37   1,54%
  • IDX30 430   3,68   0,86%
  • IDXHIDIV20 517   3,69   0,72%
  • IDX80 128   1,38   1,09%
  • IDXV30 140   1,13   0,81%
  • IDXQ30 140   1,00   0,72%

Sidang Lanjutan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Hari Ini


Rabu, 30 April 2025 / 09:50 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Hari Ini
ILUSTRASI. Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan dilaksanakan hari ini, Rabu (30/4/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - SOLO. Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan dilaksanakan hari ini, Rabu (30/4/2025), dengan agenda mediasi.

Proses mediasi ini merupakan bagian dari perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan akan berlangsung di Ruang Mediasi, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.

Mediator yang ditunjuk untuk menangani mediasi ini adalah Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret di Kota Solo.

Baca Juga: Ciri-Ciri Ijazah Palsu dan Cara Membedakan Ijazah Asli dan Palsu

Penunjukan mediator ini diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) pada sidang pertama yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025).

Penggugat Muhammad Taufiq mengusulkan Profesor Adi Sulistiyono, dan usulan tersebut disetujui oleh para tergugat.

Tergugat I, Jokowi, diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.

Sementara itu, tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III adalah SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV adalah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Bambang menambahkan bahwa selama mediasi, PN Solo akan berfungsi sebagai fasilitator.

Baca Juga: Ijazah Anda Hilang? Begini Cara Mengurus Ijazah Hilang atau SKPI

"Namun, untuk biaya mediator, itu akan menjadi kesepakatan antara para pihak, baik tergugat maupun penggugat. Kecuali jika mediator menyerahkan kepada hakim, maka tidak ada biaya," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa semua pihak diwajibkan untuk hadir, baik secara langsung maupun diwakili oleh kuasa hukumnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi.

"Namun, ada ketentuan di mana pihak yang tidak dapat hadir karena sakit, dalam pengampuan, berada di luar negeri, atau melaksanakan tugas negara, diperbolehkan untuk diwakilkan," tambah Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×