Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah menyiapkan 3 Peraturan Presiden (Perpres) aturan turunan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Perpres pertama berkaitan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK merupakan struktur baru di KPK yang diatur UU 19/2019.
Baca Juga: Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut alasannya
Kedua berkaitan dengan organisasi KPK sesuai UU yang baru. Perpres ketiga berkaitan dengan status kepegawaian pegawai KPK. "Satu lagi mengenai perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12).
Pramono membantah Perpres KPK akan melemahkan KPK. Pasalnya UU 19/2019 pun mendapatkan banyak penolakan karena diduga akan melemahkan KPK. Penguatan KPK justru dinilai menguntungkan pemerintahan.
Baca Juga: Mulai hari Kamis (26/12), Febri Diansyah tidak lagi menjabat jadi juru bicara KPK
Oleh karena itu pemerintah ingin KPK bisa bekerja dengan baik. "Tidak ada niat, iktikat, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," terang Pramono.
Saat ini 3 Perpres KPK itu masih dalam proses finalisasi oleh Menteri Sekretaris Negara. Sebelumnya telah diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kepada presiden untuk disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News