kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siapa saja yang berhak dapat Kartu Sembako dan bagaimana mendapatkannya?


Kamis, 09 September 2021 / 08:00 WIB
Siapa saja yang berhak dapat Kartu Sembako dan bagaimana mendapatkannya?


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan membatasi akses pembelian gas elpiji 3 kg khusus untuk pemegang Kartu Sembako tahun depan.

Pemerintah melakukan pembatasan itu untuk mereformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan ini supaya subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021) silam.

Siapa yang berhak mendapatkan kartu sembako?

Dikenal sebagai sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, Kartu Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai tiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Penerima Kartu Sembako adalah keluarga miskin yang rentan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Mulai 2022 jadi syarat beli elpiji 3 kg, begini cara dapat Kartu Sembako

Dalam laman Kemenkeu, Kartu Sembako bertujuan sebagai pemenuhan kebutuhan pokok dasar panganm dengan kartu ini masyarakat dapat memiliki kases terhadap pangan yang bergizi.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengungkapkan penerima kartu sembako harus terdaftar di DTKS karena penyalurannya melalui rekening ke bank Himbara.

Baca Juga: Segera cair, ini infomasi BLT untuk PKL senilai Rp 1,2 juta

"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," ujar Asep seperti diberitakan Kompas.com, Senin (4/1/2021).




TERBARU

[X]
×