kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Siapa Nama Calon Panglima TNI yang Akan di Kirimkan Presiden ke DPR Hari Ini?


Senin, 28 November 2022 / 07:38 WIB
Siapa Nama Calon Panglima TNI yang Akan di Kirimkan Presiden ke DPR Hari Ini?
ILUSTRASI. Kasal Laksamana TNI Yudo Margono mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Senin (26/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo melalui Sekretarita Negara rencananya akan mengirimkan surat berisi nama calon Panglima TNI pada hari ini, Senin (28/11).

Surat Presiden (Surpres) tentang Calon Panglima TNI ini, sedianya dikirimkan pada pekan lalu namun tertunda.  

Penundaan pengiriman surat Presiden Joko Widodo kepada DPR untuk pencalonan panglima TNI menjadi tanda tanya. Muncul spekulasi presiden akan mengganti calon panglima TNI yang sebelumnya telah ditetapkan secara internal.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut, Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (Surpres) pergantian Panglima TNI kepada DPR RI. 

Baca Juga: Teka-teki di Balik Penundaan Surat Presiden ke DPR Tentang Pencalonan Panglima TNI

Surat tersebut awalnya akan dikirimkan Rabu (23/11/2022) pukul 10.30 WIB. Sejumlah pihak menduga, nama yang tercantum dalam surat yang akan dikirimkan itu yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. 

Yudo Margono disebut-sebut sebagai Calon Kuat Panglima TNI Yudo digadang-gadang menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022. 

Namun, surat yang akan dikirim itu tak kunjung meluncur ke Senayan sampai keesokan harinya. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pengiriman surat tersebut ditunda karena Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri.

Baca Juga: Tanggapan KSAL Yudo Margono Dicalonkan Presiden Joko Widodo Sebagai Panglima TNI  

Selanjutnya, pengiriman Surpres itu dijadwalkan ulang pada Senin, 28 November 2022. "Sekretaris Jenderal DPR sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara bahwa surat tersebut akan disampaikan oleh Mensesneg kepada Ketua DPR, direncanakan, dijadwalkan pada Senin 28 November," ucap Indra. 

Berbau politis 

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari tak membaca penundaan penyerahan Surpres tersebut hanya karena Puan Maharani sedang dinas ke luar negeri. 

Menurut dia, ada alasan politis kenapa Supres yang harusnya diserahkan pada Rabu pekan ini menjadi mundur pada Senin (28/11) pekan depan. 

Ia menduga, ada kesengajaan mengulur-ulur proses yang semestinya segera dituntaskan pemerintah dan DPR. Apalagi, Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa akan pensiun dalam kurun waktu kurang dari 30 hari. 

Feri juga menyoroti mengenai keharusan Puan Maharani yang menerima Surpres. Padahal, masih ada empat pimpinan DPR lainnya yang berada di Indonesia dan bisa menggantikan Puan. 

Baca Juga: Kata Pimpinan DPR Terkait Surpres Pergantian Panglima TNI yang Masih Ditunggu

Dalam sistem parlemen di Indonesia, terdapat empat wakil ketua DPR yang berfungsi membantu kerja-kerja ketua DPR. Menerima Surpres bukan berarti tidak bisa diwakilkan oleh keempat pimpinan DPR lainnya. 

"Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda," ucap Feri. 

Sementara itu, pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, penundaan pengiriman Surpres bisa jadi karena ada perubahan nama kandidat yang diusulkan. 

Sebab, hingga saat ini, pemerintah belum membuka nama calon yang diusulkan Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan Panglima TNI berikutnya. 

"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu," tutur Anton. 

Baca Juga: Jokowi Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR Sore Ini

Menurut Anton, sampai saat ini belum pernah terjadi Presiden mengirimkan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam Surpres. Sebab, dalam Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang 34/2004 tentang TNI mensyaratkan Presiden hanya boleh mengajukan satu nama yang dimintai persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pasal 13 Ayat 5 UU TNI berbunyi: "Untuk mengangkat panglima sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), presiden mengusulkan satu orang calon panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". 

"Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 Ayat 7 UU, presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon panglima TNI," ucap Anton.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teka-teki Ditundanya Pengiriman Nama Calon Panglima TNI ke DPR", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/26/08042471/teka-teki-ditundanya-pengiriman-nama-calon-panglima-tni-ke-dpr.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×