kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Siap-Siap! Tarif Pajak UMKM Kembali Normal pada 2025 Untuk Wajib Pajak Ini


Rabu, 24 Januari 2024 / 19:49 WIB
Siap-Siap! Tarif Pajak UMKM Kembali Normal pada 2025 Untuk Wajib Pajak Ini
ILUSTRASI. Penyerapan Tenaga Kerja: Suasana di sebuah perusahaan di Jakarta, Jumat (12/01/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Namun, tarif PPh Final 0,5% tersebut akan menguntungkan UMKM apabila laba bersihnya di atas 4% dari omzet. Ini dikarenakan tarif final 0,5% mengansumsikan penghasilan neto UMKM adalah sebesar 4% dari omzet.

Oleh karena itu, perpindahan tarif PPh Final 0,5% ke tarif normal ini akan menjadi beban pajak yang tinggi apabila UMKM memiliki laba bersih 4% dari omzet.

"Dia akan bayar PPh lebih tinggi dibandingkan PPh Final 0,5%," katanya.

Baca Juga: Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku di 2024, DJP Jelaskan Ketentuannya

Sebagai tambahan, apabila pengenaan tarif PPh Final 0,5% telah berakhir, WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Namun demikian, apabila WP tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dengan NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP tersebut juga wajib membuat pencatatan.

Baca Juga: Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku di 2024, DJP Jelaskan Ketentuannya

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×