Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menyatakan produsen biodiesel sudah siap menerapkan kebijakan B20, di mana penggunaan B20 ini diperluas untuk non public service obligation (PSO).
Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan mengatakan, saat ini produsen tinggal menunggu peraturan dari menteri terkait. Pasalnya, Peraturan Presiden (perpres) baru diterbitkan.
“Kalau perpres sudah keluar, tetapi kan di situ tidak ada detail kapan dilaksanakan. Sampai sekarang dari informasi yang kami dapat, pelaksanaannya masih tanggal 1 September. Pada intinya kami siap,” ujar Paulus kepada Kontan.co.id, Minggu (19/8).
Selain produsen biodiesel, pelaksanaan B20 ini pun melibatkan banyak pihak. Paulus mengatakan, terdapat keterlibatan dari Kementerian ESDM, bea cukai, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan berbagai pihak lain. Dia meyakini semua pihak sudah mempersiapkan diri dan saling berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk menjalankan kebijakan B20 ini.
Menurut Paulus, bila penggunaan B20 ini diterapkan hingga tahun depan, diperkirakan bisa mengurangi defisit perdagangan hingga 40%. “Ini tujuan yang sebenarnya, jadi bila diterapkan, dampaknya besar,” ujar Paulus.
Sementara itu, bila perluasan B20 bisa dilakukan mulai September ini, maka diperkirakan serapan biodiesel untuk kebutuhan dimestik bisa mencapai 4 juta kiloliter hingga akhir tahun. Hal ini mengingat kebutuhan solar PSO sebanyak 15 juta kiloliter dan untuk kebutuhan solar non PSO kurang lebih sebesar 15 juta - 16 juta kiloliter dalam setahun.
Dia menghitung, bila B20 diterapkan hingga tahun depan, maka serapan biodiesel domestik di 2019 bisa mencapai 6 juta kiloliter. Sementara, kapasitas terpasang produsen biodiesel masih besar atau sekitar 12 juta kiloliter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News